Vimanews.id-Kasus kematian misterius Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Unila), akan memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah Lampung akan melakukan ekshumasi atau penggalian kembali jenazah almarhum pada Senin,(30/6/2025).
Langkah ini diambil pihak kepolisian setelah munculnya dugaan ketidakwajaran dalam kematian Pratama Wijaya usai mengikuti pendidikan dasar organisasi mahasiswa pencinta lingkungan.
Baca Juga: Polres Tegal Kota Lakukan Pengamanan Antisipasi Konvoi Suro Agung Persaudaraan Setia Hati Terate
Kompol Zaldy Kurniawan, Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, mengonfirmasi rencana ekshumasi ini.
"Ekshumasi almarhum Pratama Wijaya bakal kami lakukan pada Senin 30 Juni," ujar Zaldy dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (29/6/2025)..
Penggalian makam yang telah dikuburkan ini merupakan langkah krusial dalam penyelidikan lanjutan yang dilakukan Polda Lampung.
Baca Juga: Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Baim Wong Bukan Paula, Begini Kata Pengacara Fahmi Bachmid
Tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara akan diturunkan langsung untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
"Pembongkaran makam akan dilakukan oleh tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara, guna memastikan kembali penyebab pasti kematian," jelas Kompol Zaldy.
Ekshumasi ini bertujuan untuk mengumpulkan fakta-fakta medis dan pendukung lainnya.
Baca Juga: Tahun 2025, Kabupaten Brebes Ekspor Bawang Merah Ke Tiga Negara di Asia Tenggara, Segini Jumlahnya
Kompol Zaldy juga menegaskan bahwa seluruh prosedur ekshumasi telah sesuai aturan dan yang terpenting, mendapat persetujuan dari pihak keluarga almarhum Pratama Wijaya.
Artikel Terkait
WNA Australia Tewas Dalam Insiden Penembakan Brutal di Villa Mewah di Bali
Kredit Fiktif Rugikan Negara Capai Rp 754 Juta Berhasil Dibongkar Kejaksaan Negeri Brebes, Ini Pelakunya!
BNN Tangkap 285 Tersangka Narkoba,Terbanyak Perempuan Kurir Antar Pulau-Provinsi
Modus Fake BTS Bobol Rekening: Polda Metro Jaya Beberkan Cara Hacker Malaysia Kirim 15 Ribu SMS Phishing
Tangkap Kepala Dinas PUPR Sumut, KPK Tetapkan Topan Ginting Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap!Segini Nilainya