"Kegiatan ekshumasi ini juga sudah sesuai prosedur dan juga telah ada persetujuan dari pihak keluarga almarhum Pratama Wijaya," tegasnya.
Sejauh ini Polda Lampung telah memeriksa 18 saksi terkait kematian mahasiswa FEB Unila yang diduga mendapat tindakan kekerasan saat diksar tersebut.
"18 saksi yang kami periksa tersebut, dari korban yang mengikuti kegiatan Diksar Mahapel FEB, para pihak kampus Unila, panitia, alumni termasuk orang tua korban Pratama Wijaya," rinci Kompol Zaldy.
Baca Juga: Berebut Gunungan Kirab Festival Bawang Merah 2025 di Alun Alun Brebes, Sejumlah Warga Alami Ini
Sebagai informasi tambahan, Pratama Wijaya Kusuma dilaporkan meninggal dunia pada 28 April 2025.
Sebelumnya, ia diduga menjadi korban kekerasan fisik saat mengikuti Diksar Mahasiswa Pecinta Alam (Mahapel) di kawasan Gunung Betung, Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang berlangsung pada 14–17 November 2024.
Ekshumasi ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik meninggalnya Pratama dan memberikan keadilan bagi keluarga.***
Artikel Terkait
WNA Australia Tewas Dalam Insiden Penembakan Brutal di Villa Mewah di Bali
Kredit Fiktif Rugikan Negara Capai Rp 754 Juta Berhasil Dibongkar Kejaksaan Negeri Brebes, Ini Pelakunya!
BNN Tangkap 285 Tersangka Narkoba,Terbanyak Perempuan Kurir Antar Pulau-Provinsi
Modus Fake BTS Bobol Rekening: Polda Metro Jaya Beberkan Cara Hacker Malaysia Kirim 15 Ribu SMS Phishing
Tangkap Kepala Dinas PUPR Sumut, KPK Tetapkan Topan Ginting Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap!Segini Nilainya