Vimanews.id-Kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli properti berhasil diungkap Polres Metro Bekasi.
Dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut 77 orang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.
Modus penipuan dilakukan dengan cara mengiklankan rumah kontrakan dan tanah dengan harga miring di platform Facebook Marketplace.
Baca Juga: Terbakar Api Cemburu, Begini Pengakuan DJ Panda Sebar Foto USG Anak Erika Carlina
“Sebanyak 77 orang (korban), dengan kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).
Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus itu setelah penyidik menerima 28 laporan polisi dari para korban.
Di antaranya LP/B/1275/VI/2025 hingga LP/B/1734/VII/2025, serta satu laporan tambahan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: TMMD 125 Kodim 0825/Banyuwangi, TNI Bersama Rakyat Angkut Material Membangun Jalan Desa
Pelaku yang diketahui berinisial UY (54) dan K (48) menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah melalui iklan di Facebook Marketplace.
Adapun letak rumah kontrakan dan tanah tersebut adalah di wilayah Kampung Pulo Gede, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat.
Harga properti yang ditawarkan itu jauh di bawah harga pasar, sehingga banyak korban tertarik untuk membeli.
“Melalui media sosial Facebook Marketplace dengan harga di bawah pasar,” ujar Kapolres.
Artikel Terkait
Diduga Terlibat Penyelundupan Sabu,Kasat Narkoba dan Tiga Anggota Polsek Nunukan Kalimantan Utara Ditangkap
Misteri Mayat Pria Di Ciliwung Diduga Pegawai Kemendagri, Kini Di Tes DNA
Begini Analisis Kriminolog Forensik Soal Tanda-Tanda Tak Wajar di Balik Kematian Arya Daru
Geger!Jasad Bayi Ditemukan Dalam Kantong Plastik di Pagar Makam Kawasan Kreo Selatan
Miris!Narapidana Lapas Cipinang Kendalikan Praktek Eksploitasi Anak dari Jeruji Besi, Begini PenjelasanKasubdit II Ditreskrimsus Siber PMJ