Kedua pelaku lanjutnya, dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo. Pasal 65 KUHPidana tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Menurt Kapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mendalami kemungkinan adanya korban tambahan maupun keterlibatan pihak lain.***
Artikel Terkait
Diduga Terlibat Penyelundupan Sabu,Kasat Narkoba dan Tiga Anggota Polsek Nunukan Kalimantan Utara Ditangkap
Misteri Mayat Pria Di Ciliwung Diduga Pegawai Kemendagri, Kini Di Tes DNA
Begini Analisis Kriminolog Forensik Soal Tanda-Tanda Tak Wajar di Balik Kematian Arya Daru
Geger!Jasad Bayi Ditemukan Dalam Kantong Plastik di Pagar Makam Kawasan Kreo Selatan
Miris!Narapidana Lapas Cipinang Kendalikan Praktek Eksploitasi Anak dari Jeruji Besi, Begini PenjelasanKasubdit II Ditreskrimsus Siber PMJ