"Indikasinya kekecewaan terkait pengkondisian beberapa proyek. Maka JP kami adukan agar ada tindak lanjut," tutur Edi.
Ada tiga unsur yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut. "Pertama dugaan pencemaran nama baik, kedua dugaan ancaman, dan ketiga terkait UU ITE," katanya.
Edi menegaskan seluruh proses hukum diserahkan kepada kepolisian. “Kami berharap proses berjalan objektif tanpa pengecualian.”
Ia juga menekankan pentingnya keadilan bagi setiap warga. “Semua warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujar Edi.
Sebelumnya diberitakan, JP mengadukan Agus Dwi yang saat itu menjabat Direktur RSUD Kardinah serta Direktur CV Curtina Prasara ke Kejari Tegal terkait pengelolaan lahan parkir.
JP menduga terjadi gratifikasi karena kerja sama dilakukan dengan lembaga yang disebut belum memiliki legal standing dari Kemenkumham sejak Maret 2022.***
Artikel Terkait
Kecelakaan Truk di Jalan Dr. Cipto Kota Tegal, Satu Luka Ringan: Polisi Ingatkan Waspada di Jalur Pantura
Satresnarkoba Polres Tegal Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tegal Timur, Sita 87,66 Gram
Polri Bongkar Pola Baru Rekrutmen Anak Lewat Ruang Digital, 110 Korban Tersebar di 23 Provinsi
Jejak RYN Terbongkar: Satresnarkoba Polres Tegal Kota Sita Sabu 5,22 Gram yang Disembunyikan di Rokok dan Pinggir Jalan
Bank BJB Disorot Usai Dirut Wafat: Spekulasi Insiden Golf hingga Tuntutan Klarifikasi Publik