Kasus PDAM Demak Jadi Sorotan Besar, Publik Tagih Kejelasan dan Progres Penyidikan

Photo Author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 07:37 WIB
Ilustrasi.Dugaan Korupsi PDAM Demak jadi sorotan warga  (Istimewa)
Ilustrasi.Dugaan Korupsi PDAM Demak jadi sorotan warga (Istimewa)

 

Vimanews.id-Kasus PDAM Demak kembali menyita perhatian publik setelah warga menyoroti penyidikan dugaan korupsi proyek Rehab JDU DN 400 dan DN 350. 

Warga meminta penegak hukum menjaga konsistensi penanganan kasus PDAM Demak, apalagi proyek itu sudah dipaparkan resmi dalam forum KPK. 

Paparan KPK dihadapan Bupati,Ketua DPRD dan jajaran Pemerintahan tersebut menegaskan bahwa kasus PDAM Demak  telah masuk tahap penyidikan dan ditemukan dugaan kuat penyimpangan proyek distribusi air bersih. 

Baca Juga: Rigid Beton Martoloyo Bikin Jalur Pantura Kacau, Kendaraan Mengular Puluhan Kilometer

Rotasi Kepala Kejaksaan Negeri Demak memicu sorotan warga yang menginginkan penyidikan tetap profesional, tanpa hambatan pergantian pejabat. 

“Rotasi itu wajar, tapi penyidikan jangan melambat,” ujar Sutrisno, warga Karangawen, meminta proses hukum tetap transparan dan terbuka,Kamis (4/12/2025).

Publik mendesak Kejaksaan Demak dan Kejati Jateng menyampaikan perkembangan perkara melalui SP2HP karena proyek tersebut terkait layanan dasar air minum.

Baca Juga: Menjelang Nataru, KAIS Periksa Ketahanan Jalur di Daop 4 Semarang dan Pastikan Operasional Siap

Seorang akademisi hukum menegaskan paparan KPK menjadi sinyal kuat bahwa perkara ini tidak boleh diabaikan dan harus dikawal hingga tuntas.

Ia menilai supervisi KPK diperlukan jika muncul indikasi hambatan atau kelambatan proses penyidikan di tingkat daerah. 

Warga juga berharap KPK tetap melakukan monitoring untuk memastikan tidak ada penundaan yang tidak semestinya dalam proses penanganan perkara. 

Baca Juga: Satresnarkoba Tegal Kota Gerebek Rumah di Margadana, Amankan 1.510 Obat Keras Siap Edar

“Masyarakat hanya ingin proses berjalan semestinya. Suara publik tetap penting,” tambah warga lain yang turut memantau perkembangan kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X