Vimanews.id-Kejaksaan Negeri Kota Tegal mengungkap kasus korupsi terkait kredit fiktif di salah satu bank BUMN dengan kerugian Rp500 juta.
Kasus korupsi itu disampaikan Kajari I Wayan Eka Miartha dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Senin (3/11/2025).
Dalam kasus korupsi tersebut dua tersangka yakni N.F. dan A.Z. ditetapkan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tegal menemukan bukti kuat terkait fraud kredit.
Baca Juga: Wali Kota Tegal Tinjau Langsung Lokasi Banjir Rob, Pemkot Bergerak Cepat Tangani Dampak di Muarareja
Kepala Kejaksaan Negeri Tegal didampingi jajaran pejabat struktural menjelaskan, modus dilakukan dengan pengajuan kredit memakai dokumen palsu.
"Dokumen yang digunakan berupa KTP, KK, SK pengangkatan pegawai, slip gaji, dan surat rekomendasi atasan yang seluruhnya tidak valid," jelas I Wayan Eka Miartha.
Tersangka N.F, lanjutnya yang merupakan pejabat pemroses kredit, diduga tidak melakukan analisis kelayakan kredit sesuai prosedur bank yang berlaku.
Baca Juga: Waspadai Hipertensi, Hindari Makanan Tinggi Garam dan Lemak yang Picu Tekanan Darah Naik
"Akibat tindakan tersebut, kredit fiktif disetujui dan dicairkan, hingga akhirnya macet dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp500 juta,"terangnya.
Menurut I Wayan Eka Miartha, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
"Sebagai tindak lanjut, penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Tegal untuk memperdalam proses penyidikan,"katanya.
Baca Juga: Kenali Gejala Hipertensi Sejak Dini, Waspadai Tekanan Darah Tinggi yang Sering Tak Disadari
Kejari Kota Tegal menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara di wilayah hukumnya.***
Artikel Terkait
Kredit Fiktif Rugikan Negara Capai Rp 754 Juta Berhasil Dibongkar Kejaksaan Negeri Brebes, Ini Pelakunya!
Kejaksaan Negeri Brebes Tangkap Empat Tersangka Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp 3,59 Miliar
Kerjasama Penanganan Masalah Hukum,Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Tegal Kembali Tandatangani MoU
Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri, Mantan Kades di Kabupaten Tegal Korupsi APBDes Rp 515 Juta
Kolaborasi!Pemkot Tegal dan Kejaksaan Negeri Sosialisasikan Monitoring dan Evaluasi Pengamanan Proyek Strategis Daerah dan Pendampingan Hukum