Terlibat Kredit Fiktif, Dua Tersangka Kasus Korupsi Kota Tegal Resmi Ditahan Kejari

Photo Author
- Senin, 3 November 2025 | 21:28 WIB
Konferensi Pers Ungkap Kasus Korupsi Kejaksaan Negeri Kota Tegal (Dok/Vimanews.id)
Konferensi Pers Ungkap Kasus Korupsi Kejaksaan Negeri Kota Tegal (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Kejaksaan Negeri Kota Tegal mengungkap kasus korupsi terkait kredit fiktif di salah satu bank BUMN dengan kerugian Rp500 juta.

Kasus korupsi itu disampaikan Kajari I Wayan Eka Miartha dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Senin (3/11/2025).

Dalam kasus korupsi tersebut dua tersangka yakni N.F. dan A.Z. ditetapkan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tegal menemukan bukti kuat terkait fraud kredit.

Baca Juga: Wali Kota Tegal Tinjau Langsung Lokasi Banjir Rob, Pemkot Bergerak Cepat Tangani Dampak di Muarareja

Kepala Kejaksaan Negeri Tegal didampingi jajaran pejabat struktural menjelaskan, modus dilakukan dengan pengajuan kredit memakai dokumen palsu.

"Dokumen yang digunakan berupa KTP, KK, SK pengangkatan pegawai, slip gaji, dan surat rekomendasi atasan yang seluruhnya tidak valid," jelas I Wayan Eka Miartha.

Tersangka N.F, lanjutnya yang merupakan pejabat pemroses kredit, diduga tidak melakukan analisis kelayakan kredit sesuai prosedur bank yang berlaku.

Baca Juga: Waspadai Hipertensi, Hindari Makanan Tinggi Garam dan Lemak yang Picu Tekanan Darah Naik

"Akibat tindakan tersebut, kredit fiktif disetujui dan dicairkan, hingga akhirnya macet dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp500 juta,"terangnya.

Menurut I Wayan Eka Miartha, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

"Sebagai tindak lanjut, penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Tegal untuk memperdalam proses penyidikan,"katanya.

Baca Juga: Kenali Gejala Hipertensi Sejak Dini, Waspadai Tekanan Darah Tinggi yang Sering Tak Disadari

Kejari Kota Tegal menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara di wilayah hukumnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X