Vimanews.id-Pemerintah Kota Tegal dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal sepakat untuk memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan bersama Nota Kesepahaman (MoU) oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal Nur Elina Sari, di Aula Kejari Kota Tegal (22/07/25).
Wali Kota Tegal dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tegal dalam melaksanakan kegiatan, tugas, dan wewenang terkadang menemui masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memerlukan penanganan baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).
Kejaksaan Negeri Kota Tegal, kata Dedy Yon memiliki kedudukan vital dalam menjalankan tugas dan kewenangan di bidang tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Menurut Wali Kota Dedy Yon, sinergitas dan kerja sama antara Pemerintah Kota Tegal dan Kejaksaan Negeri selama ini telah terjalin dengan sangat baik, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Sebagaimana dapat dilihat dari beberapa Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang telah disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal terhadap permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujarnya.
Kedudukan Kejaksaan Negeri Kota Tegal sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mewakili atau bersama-sama dengan Pemerintah Kota Tegal dalam menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara, juga menunjukkan harmonisnya hubungan kedua belah pihak.
"Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, saya harap Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Plt. Direktur BLUD RSUD Kardinah, dan Direktur BUMD yang menghadapi permasalahan hukum.
Baik di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik litigasi maupun non-litigasi, dapat berkoordinasi dan berkolaborasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Kota Tegal untuk mendapatkan pendampingan atau bantuan hukum sehingga permasalahan tersebut segera dapat diselesaikan dengan baik," ujar Wali Kota.
Baca Juga: Bantah Gosip Jadi Orang Ketiga, Irirs Wulur Ungkap Tak Segan Ambil Jalur Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Dedy Yon juga menyoroti pentingnya Survey Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Artikel Terkait
Kejaksaan Negeri Kota Tegal Gagal Gelar Restorative Justice, Perkara Anak dan Ayah Lanjut Ke Meja Hijau!
Dituntut 5 Bulan Penjara Ayah yang Dimeja Hijaukan Anak Kandungnya, Begini Penjelasan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal
Ternyata Kawasan Ini Angka Stunting Tinggi! Begini Reaksi Kejaksaan Negeri Kota Tegal di Hari Adhyaksa Ke 64 dan Ulang Tahun XXIV IAD
Kejaksaan Negeri Kota Tegal Gelar Restorative Justice Tindak Pidana Penadah Barang Curian, Begini Penjelasan Kajari
BPJS Dirugikan Rp 4,7 Miliar! Kejaksaan Negeri Kota Tegal Baru Akan Telaah Kasus Klaim Fiktif Rumah Sakit Mitra Keluarga Tegal