"Survey Penilaian Integritas adalah untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah," jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah menjadi objek SPI yang dilaksanakan setiap tahun antara Juli hingga November, dengan tiga kelompok responden: internal (ASN), eksternal (pengguna layanan), dan expert (aparat penegak hukum, advokat, akademisi, organisasi masyarakat, dan lainnya).
"Saya mohon dukungan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal beserta jajarannya yang mungkin akan ditunjuk menjadi responden expert oleh KPK agar memberikan respons yang baik dalam pengisian Survey Penilaian Integritas yang diselenggarakan oleh KPK tersebut," pintanya.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Pemerintah Kota Tegal oleh KPK sudah baik.
Baca Juga: Viral! Di Mempawah Kalimantan Barat,Emak Emak Adu Mulut dengan Satpol PP Soal Ini
"Ini perlu diimbangi dengan nilai SPI yang baik juga sehingga tercipta keselarasan di antara keduanya," pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Nur Elina Sari, menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Tegal terhadap perpanjangan nota kesepahaman kerjasama penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kedepannya saya berharap ada peningkatan kerjasama dalam hal bidang penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara antara pemerintah Kota Tegal dan Kejari Kota Tegal,” ujar Nur Elina Sari.
Baca Juga: Zulhas Sanggupi Jadi Ketua Satgas Kopdes Merah Putih, Seperti Ini Kelakar Presiden RI Peabowo
Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini terdapat lima fungsi yang dapat dilaksanakan oleh Kejari Kota Tegal yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain (mediasi dan negosiasi) dan pelayanan hukum.
Negara, kata Nur Elina Sari telah menyediakan jaksa negara untuk pendamping bantuan hukum bagi pemerintah daerah dan BUMD.
“Saya mohon kepada OPD yang memiliki masalah hukum untuk berkoordinasi dengan kami terkait penyelesain hukum,” ujar Nur Elina Sari.
Dengan adanya perpanjangan Nota Kesepahaman terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi dasar koordinasi menjadi lebih baik lagi antara Pemerintah Kota Tegal dan Kejari Kota Tegal.***
Artikel Terkait
Kejaksaan Negeri Kota Tegal Gagal Gelar Restorative Justice, Perkara Anak dan Ayah Lanjut Ke Meja Hijau!
Dituntut 5 Bulan Penjara Ayah yang Dimeja Hijaukan Anak Kandungnya, Begini Penjelasan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal
Ternyata Kawasan Ini Angka Stunting Tinggi! Begini Reaksi Kejaksaan Negeri Kota Tegal di Hari Adhyaksa Ke 64 dan Ulang Tahun XXIV IAD
Kejaksaan Negeri Kota Tegal Gelar Restorative Justice Tindak Pidana Penadah Barang Curian, Begini Penjelasan Kajari
BPJS Dirugikan Rp 4,7 Miliar! Kejaksaan Negeri Kota Tegal Baru Akan Telaah Kasus Klaim Fiktif Rumah Sakit Mitra Keluarga Tegal