Kerjasama Penanganan Masalah Hukum,Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Tegal Kembali Tandatangani MoU

Photo Author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 18:05 WIB
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Kepala Kejaksaan Negeri Tegal usai penandatanganan Mou (Dok/Vimanews.id)
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Kepala Kejaksaan Negeri Tegal usai penandatanganan Mou (Dok/Vimanews.id)

"Survey Penilaian Integritas adalah untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah," jelasnya. 

Dia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah menjadi objek SPI yang dilaksanakan setiap tahun antara Juli hingga November, dengan tiga kelompok responden: internal (ASN), eksternal (pengguna layanan), dan expert (aparat penegak hukum, advokat, akademisi, organisasi masyarakat, dan lainnya).

"Saya mohon dukungan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal beserta jajarannya yang mungkin akan ditunjuk menjadi responden expert oleh KPK agar memberikan respons yang baik dalam pengisian Survey Penilaian Integritas yang diselenggarakan oleh KPK tersebut," pintanya.

Ia juga menyampaikan bahwa hasil penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Pemerintah Kota Tegal oleh KPK sudah baik. 

Baca Juga: Viral! Di Mempawah Kalimantan Barat,Emak Emak Adu Mulut dengan Satpol PP Soal Ini

"Ini perlu diimbangi dengan nilai SPI yang baik juga sehingga tercipta keselarasan di antara keduanya," pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Nur Elina Sari, menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Tegal terhadap perpanjangan nota kesepahaman kerjasama penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

“Kedepannya saya berharap ada peningkatan kerjasama dalam hal bidang penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara antara pemerintah Kota Tegal dan Kejari Kota Tegal,” ujar Nur Elina Sari.

Baca Juga: Zulhas Sanggupi Jadi Ketua Satgas Kopdes Merah Putih, Seperti Ini Kelakar Presiden RI Peabowo

Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini terdapat lima fungsi yang dapat dilaksanakan oleh Kejari Kota Tegal yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain (mediasi dan negosiasi) dan pelayanan hukum. 

Negara, kata Nur Elina Sari telah menyediakan jaksa negara untuk pendamping bantuan hukum bagi pemerintah daerah dan BUMD.

“Saya mohon kepada OPD yang memiliki masalah hukum untuk berkoordinasi dengan kami terkait penyelesain hukum,” ujar Nur Elina Sari.

Baca Juga: Cegah Potensi Pelanggaran Personel, Propam Polres Tegal Kota Kawal Ketat Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025

Dengan adanya perpanjangan Nota Kesepahaman terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi dasar koordinasi menjadi lebih baik lagi antara Pemerintah Kota Tegal dan Kejari Kota Tegal.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X