Kasus LNG Pertamina, Terdakwa Tegaskan Tak Ada Kickback dan Persekongkolan dalam Pengadaan

Photo Author
Rosvitarini, Vimanews
- Rabu, 8 April 2026 | 10:09 WIB

Sidang LNG Pertamina, Hari Karyuliarto Tegaskan Tak Perlu Izin Komisaris dan RUPS (Dok/Istimewa)
Sidang LNG Pertamina, Hari Karyuliarto Tegaskan Tak Perlu Izin Komisaris dan RUPS (Dok/Istimewa)

A°Kerugian tersebut,lanjutnya, terjadi pada periode 2020–2021 saat pandemi Covid-19 melanda, ketika banyak sektor industri mengalami tekanan dan harga energi global mengalami penurunan.

 

Ia8 menegaskan kontrak antara Pertamina dan Corpus Christi merupakan pembelian putus. 

 

"Artinya, jika terjadi kerugian, maka menjadi tanggungan Pertamina, sedangkan jika memperoleh keuntungan, Pertamina juga tidak perlu membaginya dengan pihak penjual,"ujarnya.

 

Hari juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan di KPK sebelumnya, ia sempat diminta menunjukkan bukti bahwa pengadaan LNG tersebut menghasilkan keuntungan bagi Pertamina. 

 

Ia mengaku telah menyerahkan dokumen tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

 

“Waktu itu disampaikan oleh pihak BPK bahwa bukti itu akan menjadi bahan pertimbangan. Namun, dalam laporan hasil pemeriksaan, dokumen tersebut tidak digunakan,” tegas Hari.

 

Dalam persidangan sebelumnya mantan dirut PT Pertamina Nicke Widyawati menyebut 2019–2024 secara kumulatif masih mencatat keuntungan. 

 

Pertamina malah untung US$ 97 juta atau Rp 1,6 triliun dalam impor LNG dari Corpus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X