A°Kerugian tersebut,lanjutnya, terjadi pada periode 2020–2021 saat pandemi Covid-19 melanda, ketika banyak sektor industri mengalami tekanan dan harga energi global mengalami penurunan.
Ia8 menegaskan kontrak antara Pertamina dan Corpus Christi merupakan pembelian putus.
"Artinya, jika terjadi kerugian, maka menjadi tanggungan Pertamina, sedangkan jika memperoleh keuntungan, Pertamina juga tidak perlu membaginya dengan pihak penjual,"ujarnya.
Hari juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan di KPK sebelumnya, ia sempat diminta menunjukkan bukti bahwa pengadaan LNG tersebut menghasilkan keuntungan bagi Pertamina.
Ia mengaku telah menyerahkan dokumen tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Waktu itu disampaikan oleh pihak BPK bahwa bukti itu akan menjadi bahan pertimbangan. Namun, dalam laporan hasil pemeriksaan, dokumen tersebut tidak digunakan,” tegas Hari.
Dalam persidangan sebelumnya mantan dirut PT Pertamina Nicke Widyawati menyebut 2019–2024 secara kumulatif masih mencatat keuntungan.
Pertamina malah untung US$ 97 juta atau Rp 1,6 triliun dalam impor LNG dari Corpus ini.
Artikel Terkait
KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014
Usai Periksa Dahlan Iskan, Karen Agustiawan Kembali Diamankan KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Blak Blakan
Karen Agustiawan Bantah Tuduhan Kerugian Negara Proyek LNG dari Corpus Christi