Dipersoalkan: Di Mana Unsur Korupsinya?
Usai persidangan, Hari menilai seluruh saksi dan ahli telah diperiksa dalam perkara tersebut. Ia menegaskan tidak ada unsur mens rea atau niat jahat dalam pengadaan LNG tersebut.
“Tidak ada kick back, tidak ada benturan kepentingan, dan tidak ada persekongkolan. Sampai hari ini tidak ada bukti yang menunjukkan hal tersebut,” ujarnya.
Kuasa hukumnya menilai perkara yang dipersoalkan dalam persidangan lebih berkaitan dengan keputusan bisnis perusahaan atau aksi korporasi.
Menurut Wa Ode, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui perbuatan melawan hukum, seperti suap, kickback, atau pemufakatan jahat.
“Fakta-fakta seperti itu tidak muncul dalam persidangan. Yang dipersoalkan justru keputusan bisnis, seperti back-to-back, price review, dan strategi perdagangan,” ujarnya.
Ia menambahkan kontrak antara Pertamina dan Corpus Christi merupakan kontrak pembelian LNG. Adapun kerugian yang disebutkan dalam dakwaan, menurut dia, terjadi pada tahap penjualan LNG oleh Pertamina, yang merupakan transaksi berbeda dari perjanjian pembelian.
Hari juga menyoroti tuduhan bahwa pengadaan LNG tersebut memperkaya pihak lain. Menurut dia, dalam perkara korupsi biasanya terdapat pihak swasta yang diuntungkan. Namun, dalam kasus ini pihak yang disebut diperkaya tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Artikel Terkait
KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014
Usai Periksa Dahlan Iskan, Karen Agustiawan Kembali Diamankan KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Blak Blakan
Karen Agustiawan Bantah Tuduhan Kerugian Negara Proyek LNG dari Corpus Christi