Kasus LNG Pertamina, Terdakwa Tegaskan Tak Ada Kickback dan Persekongkolan dalam Pengadaan

Photo Author
Rosvitarini, Vimanews
- Rabu, 8 April 2026 | 10:09 WIB

Sidang LNG Pertamina, Hari Karyuliarto Tegaskan Tak Perlu Izin Komisaris dan RUPS (Dok/Istimewa)
Sidang LNG Pertamina, Hari Karyuliarto Tegaskan Tak Perlu Izin Komisaris dan RUPS (Dok/Istimewa)

 

Ia menyebut bahwa jika pihak Corpus Christi dianggap diperkaya, maka semestinya dapat dihadirkan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA).

 

“Corpus Christi menerima uang karena memang menjual LNG kepada Pertamina, bukan karena kongkalikong atau persekongkolan,” kata Hari.

 

Menutup keterangannya, Hari menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap majelis hakim dapat menilai perkara tersebut secara objektif.

 

“Saya berharap majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan dan memutus perkara ini dengan adil,”tukasnya. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X