Ia menyebut bahwa jika pihak Corpus Christi dianggap diperkaya, maka semestinya dapat dihadirkan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA).
“Corpus Christi menerima uang karena memang menjual LNG kepada Pertamina, bukan karena kongkalikong atau persekongkolan,” kata Hari.
Menutup keterangannya, Hari menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap majelis hakim dapat menilai perkara tersebut secara objektif.
“Saya berharap majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan dan memutus perkara ini dengan adil,”tukasnya.
Artikel Terkait
KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014
Usai Periksa Dahlan Iskan, Karen Agustiawan Kembali Diamankan KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Blak Blakan
Karen Agustiawan Bantah Tuduhan Kerugian Negara Proyek LNG dari Corpus Christi