Vimanews.id- Oknum Polwan Polres Tegal yang terlibat kasus perselingkuhan mendapatkan vonis hukuman dari Pengadilan Negeri (PN) Tegal, selama dua bulan penjara.
Sebelumnya sempat viral, oknum Polwan Briptu Umi Fadilah (29) tertangkap basah sedang berada di dalam kamar sebuah hotel bersama Dani Surya (23), karyawan LPK setir mobil, pada Oktober 2022.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tegal, suami dari oknum Polwan tersebut, Briptu AWB mengadukan kasus tersebut kepada Kapolda Jateng.
Pengaduan dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Menurut Pengacara Briptu AWB, Suskoco kliennya merasa tidak puas dengan putusan PN Tegal yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara.
Selain itu, hasil sidang kode etik juga hanya menggeser tugas Briptu UF ke Polres Brebes.
"Atas putusan yang rendah itu klien kami jelas tidak puas," kata Suskoco, Senin (20/11/2023).
Sebab terpidana merupakan anggota Polwan aktif, semestinya bisa memberikan contoh yang baik bukan malah melakukan perzinahan.
Ketidakpuasan kliennya juga karena perbuatan terpidana yang sudah menginjak harga diri dan nama baik Briptu AWB.
Aduan ke Kapolda Jawa Tengah dilakukan kliennya karena tidak ada sanksi atau tindakan indisipliner dari sidang kode etik.