"Hasil pemeriksaan kejiwaan belum keluar, paling lama seminggu, yang pasti tersangka itu tuli," ujar Darwan.
Sementara itu, Teguh Sutadi Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tegal mengatakan rekonstruksi tadi untuk mengetahui secara detail kejadian.
"Dengan rekonstruksi tadi kami dapat memperlajari lebih detail untuk kami lanjutkan ke persidangan," jelas Jaksa.