hukum-kriminal

Seorang Perempuan di Kota Tegal Jebloskan Ayah Kandungnya Ke Penjara, Begini Perkaranya

Senin, 5 Februari 2024 | 22:39 WIB
Seorang kakek ZA (72) duduk di kursi pesakitan setelah dilaporkan anak kandungnya K atas kasus melakukan KDRT (Dok/Vimanews.id)

Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," ungkap David.. 

David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan. 

Pasalnya, upaya perdamaian juga telah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.

Baca Juga: Mega Suryani BA Brand Kosmetik Dunia Yang Di Habisi Suaminya Itu, Pernah Polisikan Kasus KDRT Yang Dialaminya

"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya. 

Penasehat hukum pelapor, Fery Junaedi menyampaikan pihaknya sudah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak, antara KT dan ZA. 

Akan tetapi pelapor belum bisa memaafkan lantaran KDRT yang dilakukan oleh ZA berulang dan terus menerus. 

Baca Juga: Empat Anak di Bawah Umur Terduga Pelaku Pembobolan Rumah di Periksa Polisi, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Tegal Kota

Upaya mendamaikan, kataFery dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres. 

Tapi mereka tidak ada yang datang saat dipanggil. 

Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri.

Baca Juga: Ga Kapok! Setelah Empat Kali Terjerat Kasus Barang Haram, Ibra Azhari Kembali Ditangkap Polres Jakarta Barat

"Karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," terang Fery.***

Halaman:

Tags

Terkini