Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," ungkap David..
David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan.
Pasalnya, upaya perdamaian juga telah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.
"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya.
Penasehat hukum pelapor, Fery Junaedi menyampaikan pihaknya sudah berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak, antara KT dan ZA.
Akan tetapi pelapor belum bisa memaafkan lantaran KDRT yang dilakukan oleh ZA berulang dan terus menerus.
Upaya mendamaikan, kataFery dengan melibatkan tiga kakak kandung KT juga berlangsung sejak proses penyidikan di Polres.
Tapi mereka tidak ada yang datang saat dipanggil.
Pada dasarnya tidak ada niatan anak untuk melaporkan bapaknya atau memenjarakan ayahnya sendiri.
"Karena keseringan bahkan kejadian berkali-kali, maka anak itu melaporkan," terang Fery.***