Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjung Iptu Adhiyat menjelaskan dari hasil introgasi terungkap pelaku residivis kasus yang sama.
Pelaku pernah dipenjara selama 3,6 tahun di Lapas Indramayu.
Kini pihak Polsek Tanjung sedang melakukan penyelidikan pengembamgan kasus pencurian sepeda motor itu.
Baca Juga: Banyak Rezeki! 5 Tanggal Lahir Ini Konon Mustahil Jatuh.Miskin, Bergelimpangan Harta Sampai Tua
"Akibat dari perbuatannya, pelaku Agung, terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara," pungkas Iptu Adhiyat.