Vimanews.id-Polres Tegal Kota melakukan penegakan hukum dengan menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) di tempat, di luar gedung Pengadilan Negeri Kota Tegal.
Sidang tipiring di tempat ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan guna cipta kondisi menjelang Pilkada serentak 2024.
Digelar di Aula Bhayangkari, Kamis (16/5/2024) sidang tipiring tersebut dipimpin oleh Hakim Endra Hermawan, SH, MH dan Panitera pengganti Nugroho Argo Yuwono ,SE, SH, MH.
Baca Juga: Diduga Palsukan Surat, Nenek Sarinah Terpaksa Duduk di Kursi Pesakitan! Begini Isi Surat Dakwaan JPU
Dalam sidang di tempat tipiring kali ini ada tiga terdakwa yang mengikuti sidang yaitu terdakwa T (66), M (58) dan SM (27) mereka didakwa atas kepemilikan dan memperjualbelikan miras tanpa ijin.
Hakim pada sidang tipiring tersebut menjatuhkan putusan untuk mereka semua yaitu menetapkan pidana denda masing-masing Rp. 200.000,- atau pidana kurungan selama 3 hari.
Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono menyampaikan kegiatan ini wujud sinergitas secara terpadu dari Polres Tegal Kota, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Guna penegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat.
"Kegiatan ini sebagai wujud sinergitas antara Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan di Kota Tegal. Guna mewujudkan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sudah mulai tahapan Pilkada serentak," ungkap AKP Bambang.
Para terdakwa dalam sidang tipiring tersebut, lanjut AKP Bambang,telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda.
"Sidang tipiring di tempat hari ini, para terdakwa menerima putusan hakim dan bersedia membayar pidana denda. Sedangkan untuk barang bukti miras sisita untuk dimusnahkan," pungkasnya.