Vimanews.id.Suami Artis Sandra Dewi yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sidang yang digelar, Senin (9/12/2024) dengan agenda pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi PT Timah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang itu dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Eko Aryanto.
Baca Juga: Seperti Ini Fakta Terbaru Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek Di Jakarat Selatan
Kuasa hukum Harvey, Harris Arthur mengungkapkan bahwa istri kliennya, Sandra Dewi tidak menghadiri sidang itu.
"Ibu Sandra akan memantau dari rumah saja," ujar Harris kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024) siang.
Sebelumnya, Sandra pernah menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus PT Timah yang melibatkan sang suami, pada Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Persempit Gerak Judi Online, Seperti Ini Langkah Baru Komdigi! Salah Satunya Sebar SMS
Sejumlah fakta dibeberkan Sandra terkait kasus dugaan korupsi Harvey. Berikut ini di antaranya:
Sebut Tak Pernah Terima Hadiah dari Suami
Sandra pernah menyatakan tidak pernah menerima uang bulanan untuk kebutuhan pribadi dari sang suami.
Artis kelahiran Bangka Belitung itu juga menyebut semua aset yang dibeli oleh sang suami, atas nama Harvey.