Kelima pelaku akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Tegal Kota dan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu unit mobil dan satu unit sepeda motor serta rantai yang dipakai untuk mengikat korbannya.
"Akibat perbuatan tersebut para tersangka disangkakan Pasal 170 KUPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 Tahun 6 Bulan," pungkas Wakapolres Tegal Kota.***