Pihaknya, menurut KBO Satresnarkoba Polres Brebes langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, saat tengah meracik tembakau sintesis dirumahnya.
"Atas perbuatannya tersangka kami tahan dan tersangka terancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.***