Vimanews.id-Empat pelaku penipuan dan penggelapan sepeda listrik di kawasan Alun-alun Kota Tegal berhasil diringkus Satreskri Polres Tegal Kota, Sabtu (11/1/2025) malam.
Keempat pelaku penipuan dan penggelapan sepeda listrik tersebut diketahui berinisial KD (32), IS (31), FK (30), dan UW (30).
Sedangkan korban penipuan dan penggelapan sepeda listrik yang baru melaporkan ke Mapolres Tegal Kota baru dua orang, yaitu RM (22) dan S (50).
Baca Juga: Masih Membara! Ketersediaan Air Pemadam di Los Angeles Mulai Menipis dan Hidran Mati
Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani mengatakan, mereka melakukan penipuan dan penggelapan sepeda listrik dengan modus menyewa di Alun-alun Kota Tegal.
Sepeda listrik tersebut disewa para pelaku selama 20 menit dengan biaya Rp 20 ribu, setelah itu tidak dikembalikan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah menggelapkan 4 sepeda listrik. Namun bersama keempat pelaku kami baru berhasil mengamankan 2 sepeda listrik," kata AKP Eko, Senin (13/1/2025).
Baca Juga: Terpilih Secara Aklamasi, Anisul Fahmi jabat Ketua KNPI Brebes 2025-2029
Keempat pelaku itu, kata Eko mempunyai peran masing-masing dalam menggelapkan sepeda listrik.
KD pelaku yang juga residivis merupakan pemilik ide dan sebagai penyewa.
Lalu IS juga berperan sebagai pemilik ide. FK yang menyimpan barang, dan UW berperan menjual barang di media sosial Facebook.
Baca Juga: Kobaran Api Terlihat dari Rumahnya, Uya Kuya Cerita Sedang Berada di Los Angeles
Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Tegal Kota dan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkapnya.