Bahkan, secara UU, pemerintah atau instansi terkait pun dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.
Desakan Usut Tuntas Dugaan Pertamax Oplosan
Mufti juga menuturkan pihaknya telah mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku.
Pihaknya juga meminta Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual.
Selain itu, Pertamina juga perlu bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat dugaan praktik pengoplosan.
Mufti menuturkan, hal tersebut dapat dilakukan dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya," tandasnya.
Keluh Kesah Warga RI: dari Antre Panjang hingga Dampak Nyata
Terdapat keluh kesah dari berbagai lapisan masyarakat terkait adanya dugaan Pertamax oplos yang selama ini dibeli warga pada pom bensin yang berada di bawah naungan PT Pertamina.
Salah satunya, keluhan itu datang dari Tre Ikhwan (42) selaku pedagang kopi di sebuah kedai atau cafe Ulah Coffee di Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.
Baca Juga: Siap Siap! Pemerintah Kota Tegal Telah Sediakan Program Mudik Gratis Lebaran 2025
Tre mengaku sebelumnya kerap mengantre panjang di pom bensin hanya demi motornya terisi dengan bahan bakar minyak (BBM) yang bersubsidi dari pemerintah RI.
Di sisi lain, pria berusia 42 tahun itu juga mengaku kecewa dengan adanya dugaan oplosan Pertamax menjadi Pertalite oleh oknum Pertamina.