Tersangka dalam kasus ini sempat diamankan warga sekitar lokasi kejadian, dan atas laporan masyarakat petugas langsung ke TKP.
"Dua tersangka yang diamankan yaitu AAW (22) dan MSR (35) keduanya warga Kabupaten Indramayu dengan barang bukti berupa sepeda Motor Honda Beat warna hitam, No. Pol G-5793-ATF,"terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan empat tersangka tersebut, saat ini sudah dilakukan penahanan dan masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim.
"Keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,"pungkas Kapolres.***