Vimanews.id-Tersangka kasus dugaan suap vonis lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertambah lagi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota tim legal di PT Wilmar dengan inisial MSY sebagai tersangka baru.
Ditetapkannya MYS sebagai tersangka disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025).
Menurut Qohar penetapan MYS sebagai tersangka setelah pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY," kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Tersangka MSY menurut Qohar merupakan anggota tim legal PT Wilmar yang diduga memberikan suap senilai Rp60 miliar atas permintaan tersangka Muhammad Arif Nuryanta.
Sebelumnya diketahui, Arif Nuryanta saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui perantara tersangka Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung itu mengklaim tersangka MSY menyanggupi permintaan Arif Nuryanta dengan memberikan uang dalam bentuk mata uang asing.
"MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan itu dalam bentuk mata uang dolar AS atau dolar Singapura,"jelas Qohar.
Baca Juga: Polres Tegal Kota Siapkan Kompi Dalmas dan Peleton Power On Hand Untuk Antisipasi Situasi Kontijensi
Terkait penetapan MSY sebagai tersangka, Qohar menyebut pihaknya telah menahan anggota tim legal PT Wilmar itu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.