Vimanews.id-Polres Tegal Kota berhasil mengungkap tiga kasus penipuan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dalam Konferensi Pers ungkap kasus,Jumat (25/4/2025).
"Kasus yang pertama kejahatan tipu gelap 378, 372 KUHP yang dilakukan seorang perempuan berinisial IOS," terang Kapolres di Mapolres.
Pelaku, kata Kapolres,awalnya bercerita kepada temannya N untuk mencarikan tiga nasabah untuk menutup utang.
Kemudian N mencarikan satu orang nasabah dengan imbalan 1 sampai 1,5 persen.
"Namun setelah salah satu nasabah mentransfer, uangnya ditarik untuk membayar hutang tersangka IOS," ungkap AKBP I Putu Bagus.
Baca Juga: Ini Deretan Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah di Indonesia Sejak Oktober 2024 Hingga April 2025
Total kerugian akibat perbuatan IOS yaitu Rp 792.550.000
Kasus yang kedua dengan tersangka berinisial SN, memalsukan nama menggunakan nama Sutiyono untuk meminjam di salah satu Finance.
Di Finance tersebut SM meminjam uang dengan menggunakan akta. Akta tersebut juga didapat dengan cara yang tidak baik.
Baca Juga: Mbok Yem Meninggal Dunia! Ini Ungkapan Keluarga Akan Nasib Warung di Negeri Awan
Menurut Kapolres, akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 850.682.040.