hukum-kriminal

Polres Tegal Kota Ungkap Tiga Kasus Penipuan Dan Penggelapan! Sebanyak Ini Jumlah Kerugian Para Korbannya

Jumat, 25 April 2025 | 17:11 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama bersama Wakapolres ,Kasat Reskrim dan Kasi Humas dalam Konferensi Pers ungkap kasus penipuan dan penggelapan (Dok/Vimanews.id)

"Kerugian tersebut di hitung dari nilai pinjaman sejumlah Rp. 491.805000, ditambah dengan biaya administrasi sejumlah Rp. 8.195.000, di tambah dengan bunga selama 60 bulan sebesar Rp. 350.682.040,"terang Kapolres.

Kasus ketiga penipuan dengan modus proyek pembangunan penataan lingkungan fiktif dengan kerugian yang dialami korbannya mencapai Rp 296 juta," kata Kapolres Tegal Kota.

Pelaku,sambung Kapolres berinisial DN (41) warga Desa Bawang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.

Baca Juga: Ladies Program Muskomwil III Apeksi!Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah Coba Membatik di Museum Batik Pekalongan

"Modus pelaku menawarkan korban untuk kerja sama proyek pekerjaan dengan meminta sejumlah uang dengan dijanjikan keuntungan dari modal korban," jelas Kapolres.

Akibat kejadian ini, menurut Kapolres, korban mengalami kerugian hingga Rp 296.217.000.

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres.***

Halaman:

Tags

Terkini