"Kerugian tersebut di hitung dari nilai pinjaman sejumlah Rp. 491.805000, ditambah dengan biaya administrasi sejumlah Rp. 8.195.000, di tambah dengan bunga selama 60 bulan sebesar Rp. 350.682.040,"terang Kapolres.
Kasus ketiga penipuan dengan modus proyek pembangunan penataan lingkungan fiktif dengan kerugian yang dialami korbannya mencapai Rp 296 juta," kata Kapolres Tegal Kota.
Pelaku,sambung Kapolres berinisial DN (41) warga Desa Bawang, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.
"Modus pelaku menawarkan korban untuk kerja sama proyek pekerjaan dengan meminta sejumlah uang dengan dijanjikan keuntungan dari modal korban," jelas Kapolres.
Akibat kejadian ini, menurut Kapolres, korban mengalami kerugian hingga Rp 296.217.000.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres.***