Vimanews.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait dugaan praktik korupsi dalam proses penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.
Salah satu hal yang menjadi fokus ialah peran Imigrasi sebagai pintu masuk bagi para TKA ke Indonesia.
"KPK masih mendalami seluruh informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetiyo, Kamis 29 Mei 2025.
Baca Juga: Bagas Satya Indrana Jabat Ketua Badan Pengurus Daerah HIPMI Kota Tegal Periode 2025 2028
KPK sendiri akan mencermati setiap informasi, keterangan dan barang bukti yang sudah diperoleh dari serangkaian kegiatan penggeledahan.
Budi menjelaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil otoritas Imigrasi dalam rangka pengumpulan bukti.
"Semua informasi kita akan dalami, sejauh ini KPK masih fokus dalam mendalami informasi dan keterangan oleh para saksi," lanjutnya.
Baca Juga: Kemenag RI Klaim 200 Ribu Lebih Jemaah Calon Haji Indonesia Sudah Terima Kartu Nusuk
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan bahwa proses masuknya TKA ke Indonesia juga tengah ditelusuri lebih jauh.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidikan atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja TKA di lingkungan Kemenaker.
"KPK (akan) mendalami bagaimana proses penerbitan dokumen terkait dengan masuknya TKA di Indonesia,” tutur Budi.
Baca Juga: Kementerian Umroh dan Haji Arab Saudi Resmi Tutup Proses Pembuatan Visa Haji 2025
“Apakah di situ juga ada hal-hal yang perlu dicermati dan terkait dengan konstruksi perkara dugaan pemerasan ini atau seperti apa," lanjutnya.