"Kegiatan ekshumasi ini juga sudah sesuai prosedur dan juga telah ada persetujuan dari pihak keluarga almarhum Pratama Wijaya," tegasnya.
Sejauh ini Polda Lampung telah memeriksa 18 saksi terkait kematian mahasiswa FEB Unila yang diduga mendapat tindakan kekerasan saat diksar tersebut.
"18 saksi yang kami periksa tersebut, dari korban yang mengikuti kegiatan Diksar Mahapel FEB, para pihak kampus Unila, panitia, alumni termasuk orang tua korban Pratama Wijaya," rinci Kompol Zaldy.
Baca Juga: Berebut Gunungan Kirab Festival Bawang Merah 2025 di Alun Alun Brebes, Sejumlah Warga Alami Ini
Sebagai informasi tambahan, Pratama Wijaya Kusuma dilaporkan meninggal dunia pada 28 April 2025.
Sebelumnya, ia diduga menjadi korban kekerasan fisik saat mengikuti Diksar Mahasiswa Pecinta Alam (Mahapel) di kawasan Gunung Betung, Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang berlangsung pada 14–17 November 2024.
Ekshumasi ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik meninggalnya Pratama dan memberikan keadilan bagi keluarga.***