Dan HEL yang berasal dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Kemudian dua orang lainnya dari pihak swasta adalah KIR sebagai Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
Tindakan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp231,8 miliar.***