hukum-kriminal

Tipu 77 Orang, Dua Pelaku Penipuan Properti Berkedok Iklan Murah di Facebook Berhasil Ditangkap Polisi!Segini Nilai Kerugian Korbannya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 17:41 WIB
Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus penipuan properti di Facebook (Instagram/restrobekasikota_official)

Kedua pelaku lanjutnya, dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo. Pasal 65 KUHPidana tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Menurt Kapolres, pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mendalami kemungkinan adanya korban tambahan maupun keterlibatan pihak lain.***

Halaman:

Tags

Terkini