Vimanews.id-Kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Sumiati alias Okta (25) penghuni indekos di Jalan Brantas 1 nomor 8 Kelurahan Mintaregen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu Petang (27/08/25) berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota.
Polisi menetapkan Titus Sutrisno (32) warga Jalan Panggung Timur, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) AKP Eko Setiabudi mengatakan bahwa korban dan pelaku pembunuhan bukan suami isteri seperti yang beredar di media sosial.
"Keduanya bukan suami istri. Ini untuk meluruskan kabar di medsos," kata AKP Eko saat konferensi pers di Polres Tegal Kota, Kamis (28/8/2025).
Peristiwa itu, kata AKP Eko bermula saat keduanya saling kontak melalui aplikasi kencan dan janjian di rumah kos korban di Jalan Brantas 1 no 8, Mintaragen pada Rabu Sore (27/8/2025).
Tersangka kemudian datang ke rumah kos korban setelah terjadi transaksi lewat media sosial.
Namun, tersangka tidak puas dan merasa sakit hati dengan kata kata yang dilontarkan korban sehingga langsung menusuk dengan pisau yang selalu ia bawa.
"Komunikasi lewat medsos ada transaksi, kesepakatan akan ada servis yang memuaskan. Namun setelah satu kali, pelaku yang merasa belum puas dan nerasa sakit hati dengan perkataan korban hingga terjadi tujuh kali penusukan," kata AKP Eko.
Korban yang bersimbah darah, sambung Kasat mencoba kabur keluar kamar dan meminta pertolongan ke kamar nomor 4.
Baca Juga: Waspada Narkotika Melalui Cairan Vape, BNNK Tegal Razia Beberapa Vapor Store
Tetapi karena luka tusuk yang cukup parah membuat nyawa korban tidak tertolong dan tergeletak di gerbang masuk rumah kos yang telah dihuninya selama satu tahun.