Vimanews.id-Kasus narkoba yang menyeret Ammar Zoni kembali memicu polemik. Aktor itu dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Nusakambangan yang dikenal berpengamanan ketat.
Pemindahan Ammar Zoni dilakukan setelah muncul dugaan dirinya terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba, meski tanpa bukti kuat di tangan.
Pihak kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan tak ada barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Jadi Senjata Baru Pemerintah Atasi Krisis Gizi Nasional
John menyebut tuduhan terhadap Ammar bermula dari pengakuan tahanan lain yang sudah lebih dulu ditangkap, bukan dari hasil pemeriksaan langsung.
“Nama Ammar muncul karena disebut oleh tahanan lain. Tapi saat dicek, tidak ditemukan barang bukti apapun dari klien saya,” tegas John.
Ia menilai pemindahan Ammar ke Nusakambangan terlalu tergesa tanpa sidang yang membuktikan kesalahannya. Asas praduga tak bersalah terabaikan.
Baca Juga: Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Pengacara Sebut Ada Kejanggalan Proses Hukum
Menurut John, Ammar bahkan tak mendapat pendampingan hukum saat pemeriksaan awal di Polsek Cempaka Putih. “Itu pelanggaran hak hukum,” ujarnya.
Keluarga pun menyayangkan keputusan tersebut. Aditya Zoni, adik Ammar, mengaku tidak mendapat pemberitahuan sebelum sang kakak dipindahkan.
“Saya tahu dari media. Harusnya keluarga dikasih tahu dulu. Itu kan prosedur,” ucap Aditya saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Immanuel Ebenezer, Dalami Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Kasus Ammar Zoni kini terus menjadi sorotan publik. Kuasa hukumnya berjanji akan memperjuangkan agar sang artis bisa membela diri di pengadilan.***