hukum-kriminal

Satresnarkoba Polres Tegal Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tegal Timur, Sita 87,66 Gram

Kamis, 13 November 2025 | 18:57 WIB
Penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pengedar narkoba (Dok/Vimanews.id)

 

 

Vimanews.id-Satresnarkoba Polres Tegal Kota kembali menunjukkan komitmennya memberantas narkoba. Dua pengedar sabu ditangkap di Tegal Timur, Selasa, (4/11/2025) malam.

Penangkapan dua pelaku ini menambah deretan keberhasilan Satresnarkoba Polres Tegal Kota dalam menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukumnya.

Kasatresnarkoba Polres Tegal Kota, AKP Ade Priyatna, mengungkap penggerebekan berawal dari penyelidikan intensif terhadap peredaran sabu di Tegal.

Baca Juga: Sinergi Pendidikan UHN Tegal, Wujudkan Lingkungan Belajar Menyenangkan dan Peningkatan SDM Berkualitas

"Pelaku pertama berinisial BA (22) dibekuk di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 paket sabu siap edar seberat 86,64 gram," jelas AKP Ade Priyatna, Kamis (13/11/2025) di Mapolres Tegal Kota.

Saat pemeriksaan berlangsung kata Kasatresnarkoba, datang KS (26), rekan BA, yang kemudian turut diamankan. Dari KS, petugas menyita enam paket sabu seberat 1,02 gram.

"Total sabu yang disita dari kedua pelaku mencapai 87,66 gram. Polisi juga menemukan alat hisap dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi," ungkapnya.

Baca Juga: TPA Bokong Semar Jadi Simbol Transformasi Kota Tegal Menuju Zero Waste 2029 dan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

Menurut AKP Ade Priyatna, kedua pelaku diduga bagian dari jaringan pengedar lokal. Mereka mengedarkan sabu ke sejumlah pelanggan di wilayah Tegal Timur.

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tegal Kota. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Jika terbukti bersalah, BA dan KS terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok sabu," pungkas AKP Ade Priyatna.***

 

 

Tags

Terkini