Vimanews.id-Satresnarkoba Polres Tegal Kota menetapkan RYN alias KCL (46) sebagai tersangka pengedar narkotika setelah ditangkap dalam operasi di wilayah Tegal Barat, Selasa (18/11/2025) malam.
Dari tangan tersangka, anggota Satresnarkoba Polres Tegal Kota menyita total sabu seberat 5,22 gram yang ditemukan di dua lokasi berbeda.
Penangkapan dilakukan saat anggota Satresnarkoba Polres Tegal Kota sedang melaksanakan patroli dan mendapati tersangka berada di Jalan Sipelem, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat.
RYN tertangkap tangan membawa satu plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 0,16 gram yang disembunyikan dalam sedotan merah.
Kasat Resnarkoba AKP Ade Priyatna menjelaskan bahwa penyidik kemudian melakukan pengembangan melalui ponsel tersangka.
"Dari hasil penelusuran tersebut, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi sabu seberat 5,06 gram yang disimpan di pinggir Jalan Raya II Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal," jelas Kasat Resnarkoba.
Menurut Kasat, tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta itu langsung diamankan bersama barang bukti ke Polres Tegal Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"RYN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," jelas AKP Ade Priyatna.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan untuk barang bukti yang disita, berupa dua paket sabu dengan total 5,22 gram dan satu bungkus rokok Marlboro.
"Selain itu ada satu ponsel Vivo 1938, sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi G-4046-SN beserta kunci kontak.,"pungkasnya.***