"Indikasinya kekecewaan terkait pengkondisian beberapa proyek. Maka JP kami adukan agar ada tindak lanjut," tutur Edi.
Ada tiga unsur yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut. "Pertama dugaan pencemaran nama baik, kedua dugaan ancaman, dan ketiga terkait UU ITE," katanya.
Edi menegaskan seluruh proses hukum diserahkan kepada kepolisian. “Kami berharap proses berjalan objektif tanpa pengecualian.”
Ia juga menekankan pentingnya keadilan bagi setiap warga. “Semua warga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujar Edi.
Sebelumnya diberitakan, JP mengadukan Agus Dwi yang saat itu menjabat Direktur RSUD Kardinah serta Direktur CV Curtina Prasara ke Kejari Tegal terkait pengelolaan lahan parkir.
JP menduga terjadi gratifikasi karena kerja sama dilakukan dengan lembaga yang disebut belum memiliki legal standing dari Kemenkumham sejak Maret 2022.***