VIMANEWS.ID-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG),Senin (6/4/2026) lalu.
Sidang lanjutan tersebut kembali menghadirkan keterangan terdakwa Hari Karyuliarto, Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, dan Yeni Andayani, Vice President Strategic Planning and Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013.
Dalam sidang lanjutan ituterdakwa Hari Karyuliarto menegaskan bahwa pengadaan LNG dari Corpus Christi tidak memerlukan persetujuan dewan komisaris maupun Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca Juga: 24 Balita Stunting Terima Bantuan Gizi dari Dinkes Kota Tegal
Hari Karyuliarto dihadapan Ketua Majelis Hakim Suwandi, dengan anggota Ramauli, Hotnaria Purba dan Hiashinta Fransiska Manalu menegaskan bahwa sejumlah kontrak LNG lain yang dilakukan Pertamina, kata Hari Karyuliarto juga tidak mensyaratkan izin tersebut.
“Tidak hanya pengadaan LNG dari Corpus Christi. Kontrak dengan Eni Muara Bakau B.V., Woodside Energy Trading Singapore, dan Total Gas & Power Asia Private Limited juga tidak memerlukan izin dewan komisaris maupun RUPS,” terang Hari di persidangan.
Ia pun mempertanyakan mengapa hanya pengadaan LNG dari Corpus Christi yang kemudian dipersoalkan, sementara kontrak-kontrak yang lain tidak?
Baca Juga: Hadapi El Nino, Amran Sebut Cadangan Pangan Nasional Aman Hingga 2027
Kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, mengatakan proses negosiasi kontrak LNG tersebut berlangsung sebelum kliennya menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina.
Selain itu, Hari disebut sudah tidak lagi bekerja di Pertamina pada 2018, sementara impor LNG baru terjadi pada 2019.
“Volume, harga, dan spesifikasi LNG yang diimpor sama persis dengan yang tercantum dalam kontrak pembelian,” kata Wa Ode.
Baca Juga: Hadapi El Nino, Amran Sebut Cadangan Pangan Nasional Aman Hingga 2027
Menurut dia, dugaan kerugian negara yang disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merujuk pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang muncul pada tahap penjualan LNG oleh Pertamina.