Jamkesda Dihapus, Dinas Kesehatan Brebes Imbau Warga Cek Keaktifan BPJS

Photo Author
- Minggu, 4 Mei 2025 | 20:20 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Inneke Tri Sulistyowaty (Istimewa)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, Inneke Tri Sulistyowaty (Istimewa)

“Kami harap masyarakat bisa memahami bahwa ini bukan soal mencabut bantuan dengan menghapus Jamkesda, tetapi mengatur agar bantuan tepat sasaran. 

Ke depan, kita akan perkuat edukasi dan kerja sama lintas sektor agar tak ada warga yang tertinggal dalam perlindungan kesehatan,” harapnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat kurang mampu yang belum memiliki JKN PBI untuk segera mendaftarkan diri satu keluarga sekaligus melalui balai desa masing-masing. 

Pendaftaran akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan merujuk pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang telah diubah menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN).

Baca Juga: Rasanya Gurih! Begini Resep Kroket Ayam Keju Camilan yang Pas Dinikmati Bersama Keluarga di Hari Minggu

Ineneke menambahkan, Pemkab Brebes tengah mendorong dua skema solusi utama. Di antaranya, peningkatan Akses Pendaftaran JKN-PBI APBN Pemerintah pusat melalui APBN telah mengalokasikan anggaran untuk warga tidak mampu dalam bentuk JKN PBI.

"Tapi untuk bisa tercover, warga harus masuk dalam data DT-SEN. Maka dari itu, peran proaktif masyarakat dan aparat desa sangat penting untuk memastikan semua warga miskin terdaftar secara administratif," tandasnya.

Artinya, warga miskin yang belum masuk DTKS bisa diusulkan untuk dicover melalui pendanaan daerah, meskipun hal ini memerlukan proses usulan resmi dan evaluasi kelayakan.

Baca Juga: Dihadiri Wali Kota Tegal Paguyuban Awak Radio Siaran Tegal Raya Gelar Temu Kangen

Inneke pun menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan dinas sosial dan pihak desa agar tak ada lagi warga miskin yang luput dari perlindungan kesehatan hanya karena masalah administrasi.

Diketahui, langkah Pemkab Brebes juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah dilarang mengelola jaminan kesehatan secara terpisah dari sistem JKN nasional, baik sebagian maupun seluruhnya. Skema ganda dinyatakan tidak diperbolehkan dalam penyusunan anggaran daerah tahun 2025.

Baca Juga: Bali Sempat Blackout Akibat Listrik Mati, Begini Kata Menteri Sekertaris Negara Mewakili Presiden Prabowo Subianto.

Kini, perhatian harus diarahkan pada dua hal: edukasi dan kolaborasi. Pemerintah desa, kelurahan, fasilitas kesehatan, serta organisasi perangkat daerah mesti bahu-membahu menyosialisasikan kebijakan ini. 

Sementara itu, masyarakat juga didorong untuk aktif memperbarui data kependudukan dan menyelesaikan kewajiban iuran jika menunggak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X