Belum Bisa Bangun Jalan Kubangsari Ketanggungan, Begini Penjelasan Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma

Photo Author
- Senin, 26 Mei 2025 | 17:21 WIB
Potret Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma (Istimewa)
Potret Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma (Istimewa)

Rencana, jalan itu akan dibangun atas biaya dari PT. STJ untuk akses para karyawan. Karena terganjal status tanah, Bupati Brebes belum mau menuetujuinya.

"LSD itu tidak boleh dibangun apapun di atasnya. Ada sanksi pidana bila melanggarnya. Maka dari itu, nanti akan diusulkan dalam revisi RTRW yang akan datang,"terang Paramitha.

Paramitha mengakui, akses jalan tanah berlumpur menuju pabrik ini, menarik perhatian masyarakat. 

Baca Juga: Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Penuh Luka di Area Perkebunan Tebu, Apakah Korban Pembunuhan? Polisi Lakukan Penyelidikan

Bahkan serikat pekerja di Kabupaten Brebes juga menyuarakan agar segera dilakukan pembangunan jalan.

"Sekali lagi saya tegaskan, saya sangat mendukung investasi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun karena terganjal status tanah hijau, belum bisa merealisasikan. Mohon masyarakat mengerti soal permasalahan ini,"kata Paramitha.

Soal status tanah hijau atau LSD di lahan tersebut dibenarkan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) Abdul Majid. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan Oknum Ormas dan Ahli Waris yang Kuasai Tanah BMKG

Abdul Majid mengatakan, sesuai RTRW tanah itu masiih hijau (LSD).

Untuk membantu keinginan masyarakat,  pihaknya bersama OPD terkait akan melakukan kajian dan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN."Kita akan konsultasikan dengan Kementerian ATR/BPN," pungkasnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X