Bupati Paramitha Temukan Sebanyak 60 Mobil Dinas Pemkab Brebes Tak Dilengkapi BPKB-STNK

Photo Author
- Senin, 16 Juni 2025 | 22:55 WIB
Paramita Widya Kusuma saat mengecek kelaikan dan keberadaan surat-surat kendaraan berpelat merah (Istimewa)
Paramita Widya Kusuma saat mengecek kelaikan dan keberadaan surat-surat kendaraan berpelat merah (Istimewa)

 

Vimanews.id-Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma mengungkap sebanyak 60 unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak lagi mengantongi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Hal itu diketahui Paramitha Widya Kusuma usai mengecek kelaikan dan keberadaan surat-surat kendaraan berpelat merah dalam apel kendaraan dinas di Halaman Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Senin (16/6/2025).

"Ternyata ada 60 (mobil) yang tidak memiliki STNK dan BPKB. Mungkin nanti kita lakukan pelelangan dan lakukan pembaruan kendaraan," kata Paramitha Widya Kusuma di KPT Brebes.

Baca Juga: Gelar Donor Darah,Bentuk Kepeduian Sosial dan Semangat Kemanusiaan Polres Tegal Kota Kepada Masyarakat

Diungkapkan Paramitha, ke-60 mobil dinas bodong itu tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya di Dinas Kesehatan ada 12 unit, di BPBD ada satu unit, dan beberapa OPD lainnya.

Paramitha menyebut kegiatan apel mobil dinas untuk mengecek aset milik daerah itu baru pertama kali dilaksanakan di Brebes. 

"Saya heran kenapa baru sekarang adanya apel kendaraan dinas. Padahal aset milik daerah penting untuk dilihat kondisinya, suratnya, dan kelaiakannya. Kita lihat bersama apakah asetnya masih ada atau sudah ga tau kemana," ungkap Paramitha Widya Kusuma.

Baca Juga: Dari Penambahan BTS 4G hingga Internet Nirkabel,Seperti Ini Capaian Lengkap Kinerja Indosat di Jateng dan DIY

Paramitha mengaku pengecekan mobil dinas akan dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat.

"Karena dibeli dari uang rakyat semestinya dirawat dan digunakan dengan benar dan dilaporkan secara terbuka. Saya ingin pastikan semua kendaraan digunakan untuk kepentingan publik dan dirawat,"jelasnya.

Paramitha mengaku tak segan menjatuhkan sanksi terhadap OPD yang menggunakan mobil dinas tanpa peruntukannya. 

Baca Juga: DPRD Kota Tegal Sapakat Lanjut Bahas Raperda RPJMD 2025-2029

"Saya tegaskan tidak akan segan sanksi Kepala OPD jika ada kendaran dinas tidak sesuai peruntukannya, tidak dicatat, dan hilang tanpa pertanggung jawaban yang tidak jelas," tandas Paramitha Widya Kusuma.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X