Sejumlah barang bukti hasil putusan Pengadilan Negeri Brebes yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Brebes, Senin (29/4/2024).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Kejasaan Negeri Brebes di Halaman Kantor, disaksikasikan perwakilan pejabat forkompinda setempat.
Barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Brebes berupa ganja 66 koma 5 gram, sabu sabu 125,17 gram ,obat hexymer 121 butir, obat tramadol 226 butir dan obat riklona 5 butir
Baca Juga: Diumumkan Dalam Waktu Dekat! PKS Telah Kantongi Nama Kader yang Akan Diusung Pada Pilkada Kota Tegal
Sedangkan barang bukti lainnya berupa pakaian kaos dan celana. Lalu ember, barang elektronik atau handphone serta senjata tajam.
Pemusnahan barang bukti elektronik seperti handphone dihancurkan dengan memakai alat martil.
Kemudian barang bukti narkotika obat obatan dan pil dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam mesin blender.
Baca Juga: Pj.Wali Kota Dadang Somantri Berharap Kedepan Prestasi MTQ Kota Tegal Lebih Baik
Lantas barang bukti ganja, pakaian, ember dan beberapa perkara tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan media tong.
Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Brebes Imam Suryaman mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara tindak pidana umum.
Dan tindak pidana narkotika dan zat adektif lainnya ada 12 perkara. Tindak pidana orang dan harta benda ada 11 perkara.
Baca Juga: Polres Tegal Kota dan Polsek Jajaran Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U23
"Selain itu tindak pidana umum terhadap keamanan negara serta ketertiban umum maupun tindak pidana umum lainnya sebanyak 6 perkara," jelasnya.