Vimanews.id-Sebanyak 50 calon anggota legislatif (Caleg) DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes di Grand Dian Hotel, Kamis (2/5/2024)
Dari 50 caleg DPRD terpilih yang ditetapkan KPU Kabupaten Brebes tersebut, diisi oleh 20 wajah baru.
Penetapan caleg DPRD terpilih dilakukan usai KPU Kabupaten Brebes menggelar rapat Pleno Penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kota Tegal hasil Pemilu 2024.
Baca Juga: Ria Ricis dan Teuku Ryan Akhirnya Resmi Cerai! Ini Kata Humas Pangadilan Agama Jakarta Selatan
Perolehan dua parpol besar di Brebes yaitu PDI Perjuangan dan PKB berkurang. PdI Perjuangan dari 13 kursi turun satu kursi menjadi 12 kursi. Kemudian PKB, dari 9 kursi turun menjadi 8 kursi.
Satu hal yang mengejutkan yakni datang dari Partai Nasdem yang kini memiliki kertewakilan di DPRD Kabupaten Brebes meskipun 1 kursi
Sementara itu untuk perolehan kursi Partai Gerindra pengusung utama Capres Prabowo Subianto dalam Pilpres lalu, naik dari enam menjadi delapan kursi.
Untuk Partai Golkar tidak terjadu perubahan yaitu tetap dengan perolehan 7 kursi DPRD Kabupaten Brebes.
Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik mengatakan, KPU telah menetapkan calon terpilih sesuai aturan PKPU, yaitu caleg dengan perolehan suara terbanyak.
"Sesuai aturan PKPU caleg terpilih bukan ditentukan oleh partai politik," kata Manja.
Baca Juga: KPU Kota Tegal Tetapkan 30 Calon Anggota Legislatif DPRD Terpilih Hasil Pemilu 2024
Berikut daftar nama-nama calon terpilih DPRD Brebes, Periode 2024-2029, yang telah ditetapkan KPU Brebes.