Rencana, jalan itu akan dibangun atas biaya dari PT. STJ untuk akses para karyawan. Karena terganjal status tanah, Bupati Brebes belum mau menuetujuinya.
"LSD itu tidak boleh dibangun apapun di atasnya. Ada sanksi pidana bila melanggarnya. Maka dari itu, nanti akan diusulkan dalam revisi RTRW yang akan datang,"terang Paramitha.
Paramitha mengakui, akses jalan tanah berlumpur menuju pabrik ini, menarik perhatian masyarakat.
Bahkan serikat pekerja di Kabupaten Brebes juga menyuarakan agar segera dilakukan pembangunan jalan.
"Sekali lagi saya tegaskan, saya sangat mendukung investasi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun karena terganjal status tanah hijau, belum bisa merealisasikan. Mohon masyarakat mengerti soal permasalahan ini,"kata Paramitha.
Soal status tanah hijau atau LSD di lahan tersebut dibenarkan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) Abdul Majid.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Amankan Oknum Ormas dan Ahli Waris yang Kuasai Tanah BMKG
Abdul Majid mengatakan, sesuai RTRW tanah itu masiih hijau (LSD).
Untuk membantu keinginan masyarakat, pihaknya bersama OPD terkait akan melakukan kajian dan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN."Kita akan konsultasikan dengan Kementerian ATR/BPN," pungkasnya.**