VIMANEWS.ID-Puluhan warga Kelurahan Debong Lor Rt 01 RW 01 Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal yang menolak perpanjangan tower BTS mengikuti audensi di Kantor Kelurahan setempat,Rabu (27/9/2023).
Audensi dilakukan pihak kelurahan, menghadirkan Camat Tegal Barat Edi Sudirman dan diikuti puluhan warga yang menolak perpanjangan tower BTS tersebut.
Usai audensi Camat Tegal Barat Edi Sudirman mengatakan pihaknya sudah menerima aspirasi dari warga. Selanjutnya, persoalan itu akan ia bawa dalam rapat Forkopimcam.
Baca Juga: Tolak Perpanjangan Berdirinya Tower BTS, Puluhan Warga Datangi Diskominfo Kota Tegal
"Hari ini kita sudah mendengarkan keluhan dari warga dan persoalan ini akan kita bawa ke tingkat Forkopimcam,"kata Edi.
Karenanya, kata Edi, pihaknya meminta warga untuk bersabar lebih dulu. Pihak Kecamatan akan memediasi persoalan tower BTS tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
"Kita akan mediasi lagi, kali ini dengan melibatkan Forkopimcam dan akan memanggil pemilik tanah, sehingga harapannya nanti ada titik temu,"ujarnya.
Baca Juga: Belum Bayar Retribusi 54 Tower Telekomunikasi Di Kota Tegal Dipasangi Spanduk Peringatan
Sementara itu, Koordinator warga, Mersi Raharjo saat audensi dengan Camat Tegal Barat mengatakan warga sangat menyayangkan karena tidak dilibatkan dalam perpanjangan kontrak tower BTS dari tahun 2023 hingga 10 tahun kedepan.
Padahal, saat kontrak pertama tahun 2012 lalu, pemilik tanah sudah menandatangani pernyataan tidak akan memperpanjang kontrak jika sudah habis.
"Pada awal kontrak di 2012, pemilik tanah sudah membuat pernyataan tidak akan memperpanjang kontrak. Tetapi pada 2023 lalu, justru memperpanjangnya tanpa melibatkan warga,"ungkapnya.
Baca Juga: Potensi PAD Bisa Capai Rp 3 Miliar, Perbup Izin Tower Masih Bureng
Karena sudah terlanjur diperpanjang, kata Merci, warga akhirnya mengalah. Namun, menuntut kompensasi dari pemilik tanah, karena sampai saat ini belum ada yang menerimanya.
"Ada 26 rumah yang lokasinya berdekatan dengan tower BTS belum mendapatkan kompensasi apapun. Karenanya, kami menuntut itu,"ujar Merci.
Artikel Terkait
Potensi PAD Bisa Capai Rp 3 Miliar, Perbup Izin Tower Masih Bureng
Belum Bayar Retribusi 54 Tower Telekomunikasi Di Kota Tegal Dipasangi Spanduk Peringatan
Tolak Perpanjangan Berdirinya Tower BTS, Puluhan Warga Datangi Diskominfo Kota Tegal
Tanggal Merah 28 September 2023, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H Apakah Jadi Libur Panjang?
Promedia Teknologi Indonesia Terima Penghargaan dari Kemenkop-UKM