Menjadi Penyebab Banjir di Kelurahan Sumurpanggang, PSDA DPUPR Kota Tegal Lakukan Hal Ini

Photo Author
- Rabu, 13 Desember 2023 | 21:27 WIB
Pembongkaran plat penutup saluran air di Jalan dr Cipto Mangunkusumo, Sumurpanggang, Margadana, Kota Tegal (Dok/Vimanews.id)
Pembongkaran plat penutup saluran air di Jalan dr Cipto Mangunkusumo, Sumurpanggang, Margadana, Kota Tegal (Dok/Vimanews.id)

Namun pembongkaran harus berkeadilan, karena di ujung saluran ada Alfamart, jadi harus dibongkar juga.

Baca Juga: Jumat Bersih DPUPR Kota Tegal Terjunkan Ratusan Pegawai Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Karena di depan Alfamart saluran meruncing (penyempitan) dan juga tidak ada ijin menutup saluran. 

"Kalau milik warga dibongkar, Alfamart juga harus dibongkar," tandasnya.

 Kecuali, sambungnya,Alfarmart punya legal formal (perijinan) dan masih berlaku. 

Baca Juga: DPUPR Kota Tegal Akan Segera Perbaiki Tanggul Kali Gung

"Jika Alfamart tidak bisa menunjukan ijin, penutup saluran milik warga dibongkar ya harus dibongkar semua," ujar Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan kalau alasan Alfamart sedang mencari nafkah, masyarakat di bantaran saluran Sipesing juga sama.

"Jadi persoalan ini tidak ada diskriminatif. Jika nanti Alfamart mengajukan ijin, tentunya warga juga akan melakukan hal yang sama," pungkas Ali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X