Namun pembongkaran harus berkeadilan, karena di ujung saluran ada Alfamart, jadi harus dibongkar juga.
Baca Juga: Jumat Bersih DPUPR Kota Tegal Terjunkan Ratusan Pegawai Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan
Karena di depan Alfamart saluran meruncing (penyempitan) dan juga tidak ada ijin menutup saluran.
"Kalau milik warga dibongkar, Alfamart juga harus dibongkar," tandasnya.
Kecuali, sambungnya,Alfarmart punya legal formal (perijinan) dan masih berlaku.
Baca Juga: DPUPR Kota Tegal Akan Segera Perbaiki Tanggul Kali Gung
"Jika Alfamart tidak bisa menunjukan ijin, penutup saluran milik warga dibongkar ya harus dibongkar semua," ujar Ali.
Lebih lanjut Ali mengatakan kalau alasan Alfamart sedang mencari nafkah, masyarakat di bantaran saluran Sipesing juga sama.
"Jadi persoalan ini tidak ada diskriminatif. Jika nanti Alfamart mengajukan ijin, tentunya warga juga akan melakukan hal yang sama," pungkas Ali.
Artikel Terkait
Progres Proyek Pembangunan MPP Terlambat, DPUPR Kota Tegal Beri Kontraktor Surat Peringatan
Pastikan Proyek Berjalan Lancar Dan Sesuai DPUPR Kota Tegal Lakukan Tinjauan, Hasilnya Begini
Pekerjaaan Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Terlambat 30 Persen, Ini Target DPUPR!
Antisipasi Banjir di Musim Hujan DPUPR Kota Tegal Bangun Sumur Pompa, Nilainya Capai ?
Gunakan Anggaran APBD Perubahan Sebesar Rp 799 Juta Lebih , DPUPR Kota Tegal Mulai Perbaiki Dua Jalan Ini