Gunakan Crane, Ini Alasan Bawaslu Kota Tegal Bersama Tim Gabungan Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Photo Author
- Rabu, 20 Desember 2023 | 20:26 WIB
Bawaslu bersama aparat gabungan Kota Tegal bersihkan alat peraga (Dok/Vimanews.id)
Bawaslu bersama aparat gabungan Kota Tegal bersihkan alat peraga (Dok/Vimanews.id)

 

Vimanews.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama petugas gabungan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Penertiban alat peraga kampanye dilakukan, Rabu ( 20/12/2023) siang. 

Kegiatan dilakukan dengan menyisir jalan-jalan protokol di Kota Tegal yang memang harus steril dari alat peraga kampanye.

Baca Juga: Bawaslu Kota Tegal Lakukan Hal Ini, Jelang Tahapan Kampanye.2024

Adapun rute penertiban APK yang melanggar yakni Jalan Kolonel Sugiono-Kapten Sudibyo-KS Tubun-Sultan Agung-AR Hakim dan Jendral Sudirman.

Dengan melibatkan mobil crane milik Dishub untuk menjangkau baliho yang berada di billboard.

Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid mengatakan sesuai amanah undan-undang, pihaknya bertugas mencegah dan melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran. 

Baca Juga: Bawaslu Kota Tegal Gelar Siaga Pengawasan Menuju Satu Tahun Pemilu 2024

Termasuk APK yang melanggar sejumlah aturan yang ada.

"Sebelum ini, kita sering mengadakan rakor dengan Satpol PP terkait aturan yang ada di Kota Tegal. Sehingga, bisa diinventarisir APK yang melanggar untuk ditertibkan,"katanya.

Apalagi, kata Fauzan, saat ini Pemkot Tegal mengeluarkan Perwal 10A tentang pemasangan APK. 

Baca Juga: Bawaslu Kota Tegal Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

Sehingga, pihaknya melakukan kajian aturan-aturan yang ada sebelum melakukan penertiban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X