"Bukan hanya perwal tentang APK, kita juga mengkaji aturan tentang perpajakan, lingkungan hidup, termasuk peraturan KPU," ujarnya.
Selain itu, sambungnya, sebelum penertibanpihanya juga sudah mengirimkan surat kepada masing-masing Parpol untuk menertibkan sendiri.
Dalam kegiatan haru ini, tim dibagi menjadi 2, yakni tim kota yang menyisir jalan Protokol dan tim lainnya di masing-masing Kecamatan.
"Hari ini yang di kecamatan baru di Tegal Timur dan Margadana. Dua Kecamatan lainnya, kita lanjutkan besok,"terangnya.
Fauzan menambahkan, dari hasil penertiban, memang ditemukan sejumlah APK yang melanggar. Jumlahnya masih dilakukan inventarisir.
Sementara itu, dalam penertiban APK yang melanggar Bawaslu dibantu petugas gabungan. Antara lain dari Satpol PP, Dishub, Disperkim, TNI-Polri.
Artikel Terkait
Bawaslu Kota Tegal Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024.
Bawaslu Kota Tegal Gelar Siaga Pengawasan Menuju Satu Tahun Pemilu 2024
Bawaslu Kota Tegal Lakukan Hal Ini, Jelang Tahapan Kampanye.2024
ASN Brebes Laporkan Caleg DPR RI Idza Priyanti ke Bawaslu, Ada Apa?
Tempat Pendidikan dan Fasilitas Pemerintah Bisa Jadi Tempat Kampanye, Begini Penjelasan KPU Kota Tegal