Ikuti Petunjuk BPK! Pembangunan Mall Pelayanan Publik Kota Tegal Diteruskan Hingga 100 Persen, Segini Jumlah Denda Perharinya

Photo Author
- Minggu, 31 Desember 2023 | 11:29 WIB
Plt Kepala DPUPR Heru Prasetya meninjau pekerjaan Mall Pelayanan Publik Kota Tegal (Dok/Vimanews.id)
Plt Kepala DPUPR Heru Prasetya meninjau pekerjaan Mall Pelayanan Publik Kota Tegal (Dok/Vimanews.id)

Vimanews-id-DPUPR Kota Tegal mengimbau kontraktor agar menyelesaikan pekerjaan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal hingga 100 persen.

Saat ini berdasarkan hitungan konsultan MK dan tim teknis, progres pekerjaan Mall Pelayanan Publik baru di angka 80 persen.

Terhitung per 30 Desember 2023, kontraktor pekerjaan Mall Pelayanan Publik itu sudah mendapatkan sanksi denda Rp 17 juta per hari

Baca Juga: Pekerjaan Pembangunan Mall Pelayanan Publik Kota Tegal Belum 100 Persen Selesai, Seperti Ini Sistem Pembayarannya

Plt Kepala DPU PR Kota Tegal Heru Prasetya menyampaikan mempertimbangkan rekomendasi dari BPK menyangkut asas kemanfaatan. 

Maka Gedung MPP harus benar-benar sempurna atau selesai 100 persen.

"Jadi kami beri kesempatan tambahan waktu dengan tetap memberikan denda per harinya Rp 17 juta," kata Heru saat tinjauan, Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga: Pembangunan Mall Pelayanan Publik Hampir Selesai, Rencana Akan Diresmikan Pemerintah Kota Tegal Pada...

Penambahan waktu yang diberikan kata Heru, sekitar 2 minggu atau 10 hari. 

Sehingga , sambungnya, rencana peresmian Gedung MPP Kota Tegal yang rencananya pada 31 Desember 2023, ditunda terlebih dahulu. 

Menurut Heru, progres pembangunan baru mencapai 80 persen yang seharusnya sudah di angka 90-95 persen. 

Baca Juga: Masuk Pekerjaan Lantai 5, Prosentase Keterlambatan Pekerjaan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal Kini...

Pihaknya juga belum bisa menilai persentase yang 15 persen.

"Seperti pemasangan lift, mesin pompa, Aluminium Composite Panel (ACP), mekanikal dan elektrikal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X