Pembangunan Mall Pelayanan Publik Hampir Selesai, Rencana Akan Diresmikan Pemerintah Kota Tegal Pada...

Photo Author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 20:50 WIB
Plt Kepala Dinas PUPR meninjau pekerjaan pembangunan mall pelayanan publik KotanTegal (Dok/Vimamews.id)
Plt Kepala Dinas PUPR meninjau pekerjaan pembangunan mall pelayanan publik KotanTegal (Dok/Vimamews.id)

 

Vimanews.id-Proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kompleks Pusat Promosi dan Informasi Bisnis (PPIB) Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal hampir selesai.

Menurut rencana proyek pembangunan MPP  yang menelan anggaran pagu pertama itu Rp 21 miliar, ditawar jadi Rp 19,7 miliar akan diresmikan oleh Pemerintah Kota Tegal, 27 Desember 2023 mendatang.

Konsultan MK dari PT Maksi Solusi Enjinering, Farih mengatakan, saat ini pekerjaan pembangunan MPP tinggal penyelesaian di tangga atap, lantai 5. 

Baca Juga: Masuk Pekerjaan Lantai 5, Prosentase Keterlambatan Pekerjaan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal Kini...

Pekerjaan pemasangan plesteran, pintu dan jendela sedang berjalan dan targetnya selesai, pada 17 Desember 2023.

Untuk seluruh pekerjaan, kata Farih, termasuk arsitektur ditargetkan selesai, pada 24- 25 Desember 2023. 

"Keseluruhan ditargetkan selesai di tanggal 24 dan 25 Desember. Karena harus bisa launching tanggal 27 Desember 2023," katanya. 

Baca Juga: Pekerjaaan Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Terlambat 30 Persen, Ini Target DPUPR!

Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya menjelaskan, nantinya akan ada sebanyak 35 pelayanan yang tersedia di MPP Kota Tegal. 

Seperti pengurusan paspor, pernikahan, data kependudukan, dan pengurus layanan lainnya yang berhubungan dengan masyarakat. 

"Jadi nanti lantai 1 dan 2 digunakan untuk pelayanan, lantai 3 dan 4 untuk kantor DPMPTSP, dan lantai 5 untuk aula pertemuan," ujarnya. 

Baca Juga: Pembangunan Mall Pelayanan Publik Kota Tegal Dimulai

Lebih lanjut Heru mengatakan, target 100 persen pekerjaan pembangunan MPP pada 27 Desember 2023 mendatang, lantai 1, 2 dan 3 sempurna. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosvitarini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X