"Dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-," pungkasnya.
"Dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-," pungkasnya.
Artikel Terkait
Belasan Motor Dengan Knalpot Brong Di Kota Tegal Ditilang Polisi
Satlantas Polres Tegal Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong Kepada Pelajar SMU
Polisi Razia Knalpot Brong, 55 Motor Ditilang
Berantas Knalpot Brong, Polisi di Kota Tegal Lakukan Ini
Jadikan Kota Tegal Zero Knalpot Brong, Begini Upaya yang Terus Dilakukan Satlantas Polres Tegal Kota