"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaenal Arifin bin Almarhum Solihin berupa pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari," kata Novi saat membacakan putusan, Senin (4/3/2024).
Humas PN Tegal Kelas IA, Syarif Hidayat mengatakan, terdakwa ZA dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 2 bulan dan 15 hari.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.
Hakim menyatakan, secara garis besar yang meringankan adalah masih adanya hubungan keluarga.
"Terdakwa juga sudah berusaha bertemu dan meminta maaf kepada saksi korban dalam hal ini anak kandungnya. Tapi si anak masih belum memberikan maaf terdakwa sebagai orangtuanya,"jelasnya.
Baca Juga: Seorang Perempuan di Kota Tegal Jebloskan Ayah Kandungnya Ke Penjara, Begini Perkaranya
Kronologis Kasus
Dalam persidangan itu, kronologis kasus ZA yang dipidanakan oleh anak kandungnya KT gegara kotoran kucing juga dibacakan oleh majelis hakim.
Kejadian bermula, pada Sabtu 7 Oktober 2023, sekira pukul 19.30 WIB.
ZA yang baru pulang dari masjid, meminta tolong kepada pembantu di rumah untuk membersihkan kotoran kucing agar tidak terlalu bau.
Ia meminta tolong dengan nada biasa.
Namun tiba-tiba anak terdakwa KT keluar lalu berbicara "Sudah pak jangan cerewet, nanti saya bersihkan".
KT yang merupakan saksi korban lalu ke belakang rumah dan membersihkan kotoran.
Artikel Terkait
Seorang Perempuan di Kota Tegal Jebloskan Ayah Kandungnya Ke Penjara, Begini Perkaranya
Sidang Kasus KDRT Anak Perempuan Penjarakan Ayah Kandungnya Berlanjut! Begini Penjelasan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegal
Kejaksaan Negeri Kota Tegal Gagal Gelar Restorative Justice, Perkara Anak dan Ayah Lanjut Ke Meja Hijau!
Kerinduan Seorang Anak Miliki Keluarga Utuh, Dituangkan Dalam Cerita Film Titip Surat Untuk Ayah ! Catat Tanggal Tayanhnya
Dituntut 5 Bulan Penjara Ayah yang Dimeja Hijaukan Anak Kandungnya, Begini Penjelasan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal